Tampilkan postingan dengan label info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Oktober 2009

Sejarah dan Semua tentang Linux

Sejarah dan Semua tentang Linux

Wahhh senangnya bvisa ngeblog Lagi,, setelah sekian lama Harus Off. Tapi masih bingung nih mau post artikel apa.. Hehehehe.. Mm.. kalo temen-temen punya artikel, silahkan bergabung jadi tim penulis di blog ini. Lumayan,, untuk ber-ekspresi.
Oh iya,, jadi lupa pengen ngapain.. Wahh,, kalo gitu googling aja deh..

Nah,, ade materi bagus.. Setelah berkeliling, akhirnya saya putuskan untuk posting tentang Linux aja. soalnya Linux sedang menjadi Rising Stars.. uehehehe
Berikut sejarah, seluk beluk dan hal mengenai linux.

Sistem operasi Unix dikembangkan dan diimplementasikan pada tahun 1960-an dan pertama kali dirilis pada 1970. Faktor ketersediaannya dan kompatibilitasnya yang tinggi menyebabkannya dapat digunakan, disalin dan dimodifikasi secara luas oleh institusi-institusi akademis dan pada pebisnis.

Proyek GNU yang mulai pada 1984 memiliki tujuan untuk membuat sebuah sistem operasi yang kompatibel dengan Unix dan lengkap dan secara total terdiri atas perangkat lunak bebas. Tahun 1985, Richard Stallman mendirikan Yayasan Perangkat Lunak Bebas dan mengembangkan Lisensi Publik Umum GNU (GNU General Public License atau GNU GPL). Kebanyakan program yang dibutuhkan oleh sebuah sistem operasi (seperti pustaka, kompiler, penyunting teks, shell Unix dan sistem jendela) diselesaikan pada awal tahun 1990-an, walaupun elemen-elemen tingkat rendah seperti device driver, jurik dan kernel masih belum selesai pada saat itu.
Barulah pada tanggal 5 oktober 1991, Linus Benedict Torvalds, seorang mahasiswa Universitas helsinki di Finlandia, mengumumkan pada sebuah newsgroup bahwa dia telah berhasil menciptakan sebuah sistem operasi mirip UNIX yang sangat sederhana yang diberi nama linux, yang dikembangkan dari sistem operasi mirip UNIX.
Saat ini , Linux adalah sistem operasi mirip UNIX yang sangat komplit. Linux telah menjadi "nafas segar" di arena sistem operasi. LInux bukan lagi sekedar "proyek mini" yang dikerjakan oleh linus Torvalds dkk, tetapi Linux telah tmbuh menjadi "saingan" bagi sistem operasi besar lainya. Saat ini, banyak perusahaan ataupun perorangan yang mengambil kernel Linux, lalu membundelnya dengan software gratis ataupun software komersial lainya membentuk distribusi Linux. beberapa distribusi linux S.u.s.e linux, trinux, slackware linux, debian dsb.

Masih kurang infonya?
saya tambah Lagi, dari Nifeto Blog yg menyadur dari awali .org..


Linux atau GNU/Linux adalah sistem operasi bebas yang sangat populer. Istilah Linux atau GNU/Linux (GNU) juga digunakan bagi merujuk kepada keseluruhan edaran Linux (Linux distribution), yang selalunya disertakan program-program lain selain Sistem Pengoperasian. Contoh-contoh program adalah seperti Server Web, Bahasa Pengaturcaraan, Basis Data, Persekitaran Desktop (Desktop environment) (seperti GNOME dan KDE), dan suite kantor (office suite) seperti OpenOffice.org. Edaran-edaran Linux telah mengalami pertumbuhan yang pesat dari segi kepopuleran, sehingga lebih populer dari versi UNIX yang propritari (proprietary) dan mula menandingi dominasi Microsoft Windows dalam beberapa kasus.

Linux menyokong banyak Perkakasan Komputer, dan telah diguna di dalam berbagai peralatan dari Komputer pribadi sampai Superkomputer dan Sistem Benam (Embedded System) (seperti Telefon Mudahalih dan Perekam Video pribadi Tivo).

Pada mulanya, ia dibuat dan digunakan oleh peminatnya saja. Kini Linux telah mendapat sokongan dari perusahaan besar seperti IBM, dan Hewlett-Packarddan perusahaan besar lain. Para penganalisa menujukan kejayaannya ini disebabkan karena Linus tidak bergantung kepada vendor (vendor-independence), biaya perkakasan yang rendah, dan kepantasannya berbanding versi UNIX proprietari, serta faktor keselamatan dan kestabilannya berbanding dengan Microsoft Windows. Ciri-ciri ini juga menjadi bukti atas keunggulan model pembangunan sumber terbuka.

Sejarah
Kernel Linux pada mulanya ditulis sebagai hobi oleh pelajar universitas Finland Linus Torvalds yang belajar di Universitas Helsinki, untuk membuat kernel Minix yang bebas dan dapat sunting. (Minix adalah projek pelajaran menyerupai UNIX direka untuk mudah dan bukannya untuk kegunaan perniagaan.) Versi 0.01 dikeluarkan ke Internet pada September 1991, Versi 0.02 pada 5 Oktober 1991. [1]

Berikutnya, beribu-ribu penulis program sukarelawan seluruh dunia telah menyertai projek ini.
Sejarah sistem pengoperasian berdasarkan Linux berkaitan arat dengan projek GNU, projek program bebas terkenal diketuai oleh Richard Stallman. Projek GNU bermula pada 1983 untuk membuat sistem pengoperasian seperti Unix lengkap — kompiler, utiliti aplikasi, utiliti pembangunan dan seterusnya — dikarang sepenuhnya dengan Program Bebas. Pada 1991, apabila versi pertama kerangka Linux ditulis, projek GNU project telah menghasilkan hampir kesemua komponen sistem ini — kecuali kernel. Torvalds dan pembangun kernel seperti Linux menyesuaikan kernel mereka supaya dapat berfungsi dengan komponen GNU, dan seterusnya mengeluarkan Sistem Pengoperasian yang cukup berfungsi. Oleh itu, Linux melengkapkan ruang terakhir dalam rancangan GNU.

Walaupun kernel Linux dilisensikan di bawah GNU General Public License, ia bukannya sebesar dari projek GNU.
Tux, seekor Penguin, merupakan logo dan maskot bagi Linux. Linux adalah tandaniaga (SN: 1916230) yang dimiliki oleh Linus Torvalds. Linux terdaftar sebagai "Program sistem pengoperasian komputer bagi penggunaan komputer dan operasi". Tandaniaga ini diletak setelah berlaku suatu kejadian di mana seorang pemalsu bernama William R Della Croce Jr mula menghantar surat kepada para pengedar Linux yang megklaim tandaniaga Linux adalah kepunyaannya serta meminta royalti sebanyak 10% dari mereka. Para pengedar Linux mulai mendorong agar tandaniaga yang asal diberi kepada Linus Torvalds. Perlisensian tandaniaga Linux sekarang dikendali oleh Linux Mark Institute.

Distribusi Linux
Lihat juga Distribusi Linux
Terdapat banyak edaran atau distribusi Linux (lebih dikenali sebagai Distro), yang dibuat oleh individu, grup, dan lembaga lain. Masing masingnya mungkin disertakan dengan program sistem dan program aplikasi tambahan, di samping menyertakan suatu program yang memasang keseluruhan sistem dalam komputer baru.

Inti bagi setiap edaran Linux adalah Kernel Linux, koleksi program dari projek GNU (atau projek lain), shell, dan aturcara utiliti seperti pustaka (libraries), Kompiler, dan Pengedit (editor). Kebanyakan sistem juga menyertakan aturcara dan utiliti yang bukan-GNU, bagaimanapun utiliti tersebut dapat diasingkan dan masih menyediakan sistem ala-Unix. Beberapa contoh adalah aturcara dan utiliti dari BSD dan Sistem Tetingkap-X (X-Window System). X menyediakan Antaramuka Grafik (GUI) yang asas bagi sistem Linux.

Aplikasi Sistem Pengoperasian berdasarkan Linux
Pengguna Linux, yang secara tradisinya perlu memasang dan melakukan konfigurasi terhadap sistem sendiri, lebih cenderung mengerti teknologi dibanding pengguna Microsoft Windows atau Mac OS. Mereka sering disebut "hacker" atau "geek". Namun stereotipe ini semakin berkurang dengan peningkatan sifat ramah-pengguna dan makin luasnya pengguna edaran Linux. Linux telah membuat pencapaian yang agak baik dalam pasaran komputer server dan komputer tujuan khusus. Contohnya, mesin render gambar, dan servis web. Linux juga mulai populer dalam pasaran komputer "desktop".

Linux merupakan asas kepada kombinasi program-server LAMP, kependekan dari Linux, Apache, MySQL, Perl/PHP,Python. LAMP telah mencapai kepopuleran yang luas di kalangan pembangun Web.

Linux juga sering digunakan sebagai Sistem Pengoperasian Benam. Biaya Linux yang murah memungkinkan penggunaannya dalam peralatan seperti Simputer, yaitu komputer biaya rendah yang disasarkan pada penduduk berpendapatan rendah di Negara-negara Membangun.

Dengan Persekitaran Desktop seperti KDE dan GNOME, Linux menawarkan Antarmuka Pengguna yang lebih menyerupai Apple Macintosh atau Microsoft Windows dari Antarmuka Baris Arahan seperti Unix. Justru itu, lebih banyak program grafik dapat didapati pada Linux, yang menawarkan berbagai fungsi yang ada pada utiliti komersil.

Pasaran serta dapatpakai
Linux yang pada awalnya hanya merupakan sistem pengoperasian yang digunakan oleh peminat komputer, telah menjadi sistem yang lebih Ramah-pengguna, dengan antaramuka grafik yang berbagai macam aplikasi yang lebih mirip sistem pengoperasian konsumer lain, dari baris arahan Unix. Namun kesan ini telah menimbulkan kritikan ramai, termasuk dari penyokong Linux. Mereka berpendapat bahwa Linux dan projek program bebas masih belum mencapai faktor ke'dapatpakai'an yang memuaskan. Persoalan tentang ke'dapatpakai'an Linux berbanding Windows atau Macintosh masih menjadi isu perdebatan yang hangat. Pasaran Linux dalam komputer "desktop" masih agak kecil tapi semakin berkembang. Menurut Lembaga Penyelidikan Pasaran IDC, besar pasaran bagi Linux pada tahun 2002 adalah 25% bagi pasaran server, dan 2.8% bagi pasaran Komputer pribadi.

Bagi mereka yang hanya biasa menggunakan Windows atau Macintosh, Linux mungkin kelihatan lebih sukar disebabkan perbedaan dalam melakukan berbagai kerja komputer. Dan lagi, lebih mudah untuk mencari sokongan teknis bagi Windows atau Mac OS dibandingkan Linux. Tambahan lagi, secara lazimnya pengguna perlu menukar program yang sering digunakan, disebabkan program tersebut tidak didapati dalam Linux (atau pilihan yang agak terbatas, terutamanya permainan komputer). Faktor lain adalah sifat ragu-ragu pengguna yang merasa susah untuk melepaskan sistem pengoperasian mereka (banyak pengguna masih menggunakan versi Windows yang lama). Selain itu, kebanyakan komputer didatangkan dengan Windows sedia dipasang (preinstalled). Faktor-faktor ini menyebabkan perkembangan Linux yang agak lambat.

Walau bagaimanapun, kelebihan Linux seperti biaya rendah, sekuritas yang lebih aman, dan tidak bergantung pada vendor, telah menggalakkan penggunaan yang meluas di kalangan koperasi dan kerajaan. Dalam situasi ini, halangan yang disebut di atas dapat dikurangkan karena hanya aplikasi/utiliti yang terbatas digunakan, serta kerja pentadbiran komputer (administration) dikendalikan oleh sekumpulan pekerja pakar IT yang sedikit.

Terdapat berbagai kajian yang dilakukan terbatas biaya serta ke'dapatpakai'an Linux. Relevantive, (sebuah lembaga berpusat di Berlin, yang mengkhusus dalam rundingan lembaga tentang ke'dapatpakai'an program, serta servis web), telah membuat kesimpulan bahawa ke'dapatpakai'an Linux bagi pekerjaan dengan komputer "desktop" adalah hampir sama dengan Windows XP. Bagaimanapun, kajian oleh IDC (yang dibiayai oleh Microsoft) mengklaim bahwa Linux mempunyai biaya pemilikan (Total Cost of Ownership) yang lebih tinggi berbanding Windows.

Linux juga sering dikritik karena jadwal pembangunannya yang tidak dapat diduga. Secara langsung, menyebabkan pengguna Enterprise kurang selesa dengan Linux dibanding sistem pengoperasian lain (Sumber:Marcinkowski, 2003). Pilihan yang banyak dalam edaran Linux juga dikatakan mengelirukan konsumer, dan vendor program.

Instalasi
Proses pemasangan yang sukar sering-kali menjadi penghalang bagi pengguna baru, namun proses ini sekarang menjadi lebih mudah akhir akhir ini. Dengan penerimaan Linux oleh beberapa pengeluar PC (Komputer pribadi) terbesar, komputer yang disedia-pasang dengan edaran Linux dapat didapati. Ada juga edaran Linux yang dimana Linux di-boot secara terus dari Live CD tanpa perlu memasangnya ke dalam Hard Disk. Contoh-contoh edaran Linux berbentuk Live CD adalah Knoppix/Gnoppix dan Gentoo. Gambar ISO bagi CD untuk edaran Linux tersebut biasanya dapat dimuat turun dari Internet, ditulis ke CD, dan selanjutnya membootkan CD tersebut.

Konfigurasi
Konfigurasi bagi kebanyakan setting Linux seringkali perlu dilakukan menerusi penyuntingan berkas teks dalam direktori /etc. Terdapat juga utiliti seperti Linuxconf dan GNOME System Tools yang bertujuan memudahkan kerja ini dengan menyediakan antaramuka grafik. Namun baris arahan merupakan cara paling lazim digunakan.

Dukungan
Dukungan bagi Linux biasanya didapatkan menerusi peer(dalam konteks ini bermaksud rakan dalam talian) - pengguna Linux lain di dalam forum internet, newsgroup dan senarai mel. Kumpulan Pengguna Linux (LUG, Linux User Group) telah didirikan di sulurh dunia untuk membantu pengguna lokal, pengguna baru, dan pengguna berpengalaman. Bantuan termasuk pemasangan, penggunaan, penyelenggaraan serta menggalakkan perkembangan sistem Linux.

Pembekalan komersil bagi edaran Linux secara umumnya mengamalkan model perniagaan dengan menyediakan sokongan. Sokongan partai ketiga juga sudah tersedia

Skala Usaha Pembangunan Linux
Sebuah studi (More Than a Gigabuck: Estimating GNU/Linux's Size [2]) Terhadap Red Hat Linux 7.1 menemukan bahwa edaran ini berisi 30 juta baris kode source (‘’source lines of code (SLOC)’’). Menggunakan model biaya COCOMO studi ini menunjukan bahwa edaran ini memerlukan waktu pengembangan sebanyak 8000 tahun, apabila software ini di kembangkan dengan cara proprietasi konvensional. Dan akan memakan sekitar 1.08 miliar dolar (dolar tahun 2000) untuk di kembangkan di Amerika Serikat.

Mayoritas dari kode (71%) ditulis dalam C, namun banyak bahasa lain digunakan, termasuk C++ shell scripts, Lisp, assembly language, Perl, Fortran dan Python.
Sekitar setengah dari kodenya di lisensikan di bawah GPL.
Kernel Linux kernel mengandung 2.4 juta baris kode, atau sekitar 8% dari total, Menunjukan bahwa mayoritas dari edaran Linux terdiri dari kode yang tidak terkandung dalam Kernel Linux.
[sunting]

"GNU/Linux"
Lihat Kontroversi Penamaan GNU/Linux
Disebabkan utiliti-utiliti dari projek sistem pengoperasian bebas GNU - tanpa ini sistem Linux tidak akan menyerupai sistem Unix dalam perspektif pengguna - Richard Stallman dari GNU/FSF memohon agar kombinasi sistem (projek GNU dan kernel Linux), disebut sebagai "GNU/Linux". Pengguna edaran Linux dari projek Debian lebih cenderung menggunakan nama tersebut. Kebanyakan pengguna lebih mudah menggunakan istilah "Linux".

Tindakan Undang-undang (Litigasi)
Artikel utama: SCO Vs IBM Pada bulan Mac 2003, Kumpulan SCO (SCOG - SCO Group) telah mengeluarkan saman terbatasap IBM yang mengklaim bahwa IBM telah memasukkan sebesar dari bahan intelektual milik SCOG ke dalam kernel Linux, di mana ia merupakan pelanggaran terbatasap lisensi IBM untuk menggunakan UNIX. Lisensi tersebut dikatakan dipegang oleh Kumpulan SCO. Tambahan lagi, Kumpulan SCO juga telah mengirim surat kepada beberapa lembaga dan memberi amaran tentang penggunaan Linux tanpa lisensi dari kumpulan SCO akan menerima tindakan dari mereka. Kumpulan SCO juga mengeluarkan pernyataan pada media massa yang mereka akan menyaman pengguna Linux selanjutnya. Kontroversi ini telah mencetus beberapa kecaman oleh Kumpulan SCO terbatasap Novell, DaimlerChrysler, dan AutoZone, selain saman balik oleh Red Hat dan pihak lain terbatasap SCOG.


Read more

Rabu, 09 September 2009

Penjelasan Tentang Pembukaan Undang Undang Dasar


Penjelasan Tentang Pembukaan Undang Undang Dasar

Pancasila, UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai hubungan dalam dua aspek, yaitu aspek kesejarahan, dan aspek kemakmuran. Hubungan aspek kesejarahan, yaitu bahwa riwayat singkat perumusan dan kesepakatan Pancasila bersama dengan perumusan naskah Proklamasi dan Undang-Undang Dasar, yang dilakukan oleh para tokoh perjuangan kemerdekaan dan opendiri negara RI. Yang tergabung dalam BPUPKI dan PPKI dri tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 18 Agustus 1945. hubungan aspek kemakmuran, yaitu bahwa rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok kaidah negara fundamental, dengan demikian Pancasila mempunyai hakikat, sifat dan kedudukan serta fungsi sebagai pokok kaidah negara fundamental. Yang menjalankan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Negara kesatuan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila sebagai dasar Negaranya dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tersebut, merupakan puncak perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Corak pergerakan perjuangan kemerdekaan tersebut dapat dibagi atas tiga corak, yaitu ada yang bercorak kebangsaan, ada yang bercorak religius dan ada yang bercorak sosiolistik. Pergerakan perjuangan yang bercorak kebangsaan yaitu pergerakan yang bertujuan untuk mendirikan negara merdeka yang menjadi milik semua orang dan golongan dalam masyarakat, urusan agama tidak termasuk urusan negara. Pergerakan perjuangan yang bercorak religius, yaitu pergerakan yang bertujuan untuk memdirikan negara merdeka dengan agama islam sebagai dasarnya. Pergerakan perjuangan yang bercorak sosiollistik, negara merdeka dengan dasar sosiolistik, negara merdeka dengan dasar sosiolisme dan komunisme.

Untuk Lebih jelasnya mari kita lihat hubungan antara Pembukaan UUD 45 dengan Batang Tubuh UUD 45, Pancasila dan Proklamasi berikut ini:

1. HUBUNGAN ANTARA PEMBUKUAN UUD 1945 DENGAN BATANG TUBUH UUD 1945
Dalam sistem tertib hukum indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang- Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita- cita hukum, menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi), selanjutnya Pokok Pikiran itu di jelmakan dalam pasal- pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpulkan bahw suasana kebatinan UUD 1945 tidak lain di jiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara dan fungsi pancasila sebagai dasar negara RI.
2. HUBUNGAN ANTARA PEMBUKUAN UUD 1945 DENGAN PANCASILA
Hubungan Secara Formal
Dengan di cantumkanya pancasila secara formal didalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif, dengan demikian tata kehidupan benegara tidak hanya bertopang pada asas- asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduanya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya yaitu panduan asas- asas kultural.
3. HUBUNGAN ANTARA PEMBUKUAN UNDANG- UNDANG DASAR 1945 DENGAN PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945
Sebagaimana telah disebutkan dalam ketetapan mprs/mpr bahwa pembukuan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan proklamasi 17 agustus 1945. Oleh karena itu antara pembukaan dan proklamasi 17 agustu 1945 tidak dapat di pisahkan. Kebersatuan antara proklamasi dengan pembukaan uud 1945 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut
1. Disebutkanya kembali pernyataan proklamasi kemerdekaan dalam alenea ke tiga pembukaan menujukan bahwa antara proklamasi merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisah- pisahkan.
2. Ditetapkanya UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 bersama- sama dengan ditetapkanya UUD. Presiden dan wakil presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari proklamasi.
3. Pembukaaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci dari adanya cita- cita luhur yang menjadi semangat pendorong di 6tegakanya kemerdekaan, dalam bentuk negara indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan bedasrkan asas kerohanian pancasila.
Pembukaan UUD 45 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan diatas pasal- pasal uud 1945. Konsekwensinya keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kausal dan organis. Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbetuknya negara indonesia.

Dalam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara sebagai negara republik indonesia, maka kedudukan pancasila sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia. Dengan demikian seluruh peraturan perudang- undangan di indonesia harus bersumber pada pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI.

Pembukaan sebuah undang undang dasar haruslah meringkas dasar dan tujuan negara. Seperti yang terdapat dalam pembukaan undang-undang dasar 1945. Dalam alinia ke empat pembukaan UUD 1945, termuat unsur- unsur yang menurut ilmu hukum di syaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di indonesia (rechts orde) atau (legai orde) yaitu suatu kebulatan dan keseluruhan peraturan- peraturan hukum. Adapun syarat- syarat tertib hukum yang di maksud adalah:
1. Adanya kesatuan subyek.
2. Adanya kesatuan asas kerohanian.
3. Adanya kesatuan daerah.
4. Adanya kesatuan waktu.
Dengan demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah negara republik indonesia sejak saat di tetapkanya pembukaan uud 1945 secara formal pada tanggal 17 Agustus 1945, telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Berikut merupakan bunyi pembukaan undang undang dasar 1945.
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Apakah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam "pembukaan" Undang Undang Dasar. Berikut adalah pokok-pokoknya:
1."Negara" - begitu bunyinya - melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan. meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
2.Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3.Pokok yang ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara Yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
4.Pokok pikiran Yang keempat Yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan Yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi Yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Selain itu Pembukaan Undang- undang Dasar 1945 juga sebagai pokok kaidah negara yang fundamental Pokok kaidah negara yang fundamental dapat di rinci sbb:
a. Dari segi terjadinya:
Ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pertanyaan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara.
b. Dari segi isinya
Ditijau dari segi isinya maka pembukan UUD 1945 memuat dasar- dasar pokok negara sbb:
1. Dasar tujuan negara. (baik tujuan umum maupun khusus)
2. Ketentuan di adakanya UUD negara
3. Bentuk negara
4. Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara)
Berdasarkan unsur- unsur yang terhandung dalam pembukaan UUD 1945. Maka menurut ilmu hukum tata negara bahwa pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
Pokok kaidah negara yang fundamental tersebut menurut ilmu hukum mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap terletak pada kalangan tertinggi maka secara hukum tidak dapat diubah. Karena mengubah pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubarab negara RI.
Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang hanya terjadi sekali dalam sejarah dan oleh karena itu tidak dapat diubah.
Namun, menurut pendapat Yusril Ihza Mahendra bahwa UUD 1945 harus diubah mengingat latar belakang historis penyusunanannya, maupun tuntutan perkembangan zaman, bukanlah pendapat yang populer di era sebelum reformasi. Pendapat yang dikembangkan pada masa itu ialah UUD 1945 tidak dapat diubah. Kalau ingin diubah harus melalui referendum, sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR. Saya berpendapat bahwa TAP MPR itu menyalahi ketentuan Pasal 37 UUD 1945. Pendapat Profesor Notonagoro ketika itu, juga dijadikan pegangan, bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah. Jika pembukaan diubah, maka akan terjadi pembubaran negara. Banyak negara di dunia ini yang mengubah seluruh konstitusinya, tanpa menyebabkan bubarnya negara itu. Saya berpendapat, negara kita ini baru bubar, jika kita mencabut teks Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945. Negara kita sudah ada sejak tanggal 17 Agustus 1945, tanpa bergantung kepada UUD 1945 yang baru disahkan sehari kemudian
Ketidakinginan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 di zaman sebelum reformasi, bukanlah masalah hukum tata negara, tetapi masalah politik. Politik dapat menentukan diubah atau tidaknya UUD. Tentu perubahan itu dilakukan dengan cara-cara demokratis dan konstitusional. Di luar cara itu, adalah perubahan melalui revolusi. Jika cara ini ditempuh, maka sangat tergantung apakah tindakan itu dapat dipertahankan atau tidak. Jika berhasil, maka konstitusi itu akan diterima dan kemudian menjadi sah. Jika gagal, maka perubahan itu dengan sendirinya pula akan gagal. Mereka yang terlibat dalam revolusi yang berhasil, mungkin akan menjadi “pahlawan” Sebaliknya kaum revolusioner yang gagal, mungkin akan dituduh sebagai “pengkhianat”



SEKIAN









Oleh : Eric Ariyanto
NIM : 09.11.2778
S1 Teknik Informatika Amikom
Read more

Selasa, 08 September 2009

Mekanisme Pelaksanaan Undang Undang Dasar di Indonesia

Mekanisme Pelaksanaan Undang Undang Dasar di Indonesia

Undang-undang dasar suatu negara hanyalah sebagian dari dasar hukumnya negara itu. Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya undang-undang dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar
yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis. Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitution nel) suatu neqara, tidak cukuphanya menyelidiki pasal-pasal Undang-undang dasar (loi Constituttionelle) saja, akan tetapi harus menyelid1ki juga bagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichen Hintergrund) undang-undang dasar itu.

Undang-undang dasar negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya undang-undang dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibuat.

Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengaturkedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.

Negara Indonesia menerapkan triaspolitikal rosseou, sehingga didalam negara tersebut terbagi atas tiga komponen, yaitu :
• Legislatif (lembaga pembuat Undang-Undang)
• Eksekutif (lembaga pelaksana Undang-Undang)
• Yudikatif (lembaga pengawas pelanggaran Undang-Undang)

Undang-undang dasar sebuah negara dibuat oleh lembaga tertinggi dinegara itu. Di Indonesia, Undang-undang dasar dibuat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia. MPR sendiri terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta utusan daerah dan golongan.

Fungsi pokok MPR selaku lembaga tertinggi negara adalah menyusun konstitusi negara;
1.mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden; dan menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
2.Fungsi pokok MPR yang disebut di atas dapat berubah bergantung pada proses amandemen UUD 1945 yang sedang berlangsung.
3.Jumlah anggota MPR adalah 700 orang, yang terdiri atas 500 anggota DPR dan 200 anggota Utusan Golongan dan Utusan Daerah, dengan masa jabatan lima tahun.

Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh wakilnya dan para menteri dalam kabinet memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang dasar.

Sementara Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi nasehat, dan fungsi adminsitrasi. Dalam hal ini melakukan pengawasan pelaksanaan undang-undang. Yudikatif digunakan sebagai kontrol terhadap Legislatif dan Eksekutif.

Fungsi Lembaga Yudikatif
• Penegakan hukum
• Penyelesaian perselisihan
• Judicial review atau (toetsingrcht) yaitu hak menguji apakah peraturan hukum yang lebih rendah dari UU sesuai atau tidak dengan UU yang bersangkutan:
a)hak menguji formil: mekanisme atau proses penyusunan suatu peraturan)
b)hak menguji material : untuk melihat apakah bertentangan atau tidak dengan undang-undang di atasnya.

Di tingkat daerah, sebuah provinsi dikepalai oleh seorang gubernur sedangkan kabupaten/kotamadya dikepalai oleh seorang bupati/walikota. Sejak diberlakukannya UU Nomor 22/1999 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah pada tanggal 1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan daerah dititikberatkan ke Kabupaten, sehingga hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten lebih bersifat koordinasi. Hubungan lembaga legislatif, eksekutif, dan legislatif di tingkat daerah sama halnya dengan
hubungan antarlembaga di tingkat nasional. Contohnya, tugas DPR Tingkat I adalah mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat provinsi dan bersama-sama dengan Gubernur menyusun peraturan daerah. Lembaga yudikatif di tingkat daerah diwakili oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Nah, tugas kita sebagai Warga Negara Indonesia yaitu mendukung juga mengawasi jalannya pemerintahan. Serta Ikut melaksanakan hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara Indonesia demi memajukan bangsa tercinta ini, Bangsa Indonesia. Dengan kerja sama yang baik antara semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan undang-undang dasar, maka tujuan bangsa ini akan tercapai. Menjadikan negara kita ini negara maju dengan demokrasi yang baik serta dikagumi oleh dunia Internasional.



Sekian












Oleh : Eric Ariyanto
NIM : 09.11.2778
S1 Teknik informatika Amikom

Read more

Masa Depan Bangsa Berkaitan dengan Pengambilalihan Pulau

Masa Depan Bangsa Berkaitan dengan Pengambilalihan Pulau

Akhir-akhir ini pemberitaan tentang penjualan pulau-pulau di Indonesia sering kita dengar di berbagai media masa. Pulau tersebut antara lain Pulau Macaroni, Pulau Siloinak, dan Pulau Kandui. Ketiga pulau tersebut masuk dalam gugusan Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat. Pulau - pulau tersebut dipromosikan sebagai destinasi surfing (selancar) terkenal karena ombaknya yang terbaik di dunia. Keindahan ketiga pulau itu juga disebut sebagai kombinasi terbaik bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan bisnis sekaligus memancing serta menikmati gaya hidup dalam satu waktu. Belum lagi pengakuan Malaysia atas Pulau Jemur seolah belum menjadikan bangsa ini benar-benar membangun kedaulatan negerinya.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa untuk terbentuknya suatu negara diperlukan unsur atau syarat yang harus dipenuhi. Secara umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara. Sedangkan unsur deklaratif hanya menerangkan adanya negara. Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak lengkap, maka tidak bisa disebut sebagai negara. Di samping itu, terdapat pula unsur deklaratif, yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini sangatlah penting karena pengakuan dari negara lain merupakan sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 5 pulau besar dan banyak pulau kecil. Pulau di Indonesia sangatlah indah, apabila dapat dikelola pemerintah dengan baik maka akan mendapatangkan manfaat bagi pemerintah juga warga daerah sekitar. Hal tersebut dapat mengurangi kemiskinan dinegara kita. Lalu apa jadinya jika pulau di Indonesia dijual? Pada dasarnya penjualan pulau di Indonesia tidaklah bisa dan tidak dapat dibenarkan. Hal itu sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945 dan UU 43/2008 tentang Wilayah Negara. Dalam pasal 20 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang mengupayakan dan melakukan tindakan menghilangkan, merusak, mengubah atau memindahkan tanda-tanda batas negara atau melakukan pengurangan luas wilayah negara. Tindakan penjualan pulau bisa dikategorikan mengurangi luas wilayah negara dan ada ancaman sanksi pidana penjara maupun denda terhadap pelakunya. Penjualan pulau jelas sebuah pelanggaran sekaligus ancaman serius bagi kedaulatan bangsa Indonesia. Penjualan kepulauan ilegal benar-benar bertentangan dengan undang-undang, khususnya Pasal 21 Undang-Undang Agraria No 5 Tahun 1960. Di dalam undang-undang yang mengatur tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria tersebut, tegas-tegas dinyatakan pihak asing dilarang memiliki tanah ataupun pulau yang masih berada di wilayah Indonesia. Namun hukum di Indonesia mungkin baru sekedar tertulis, belum dilaksanakan secara benar dan semestinya. Banyak sekali penyimpangan hukum yang terjadi di Indonesia.

Lemahnya daya kontrol negara menyebabkan para pebisnis kelas elite leluasa memanfaatkan potensi sumber daya alam Indonesia. Berbagai modus digunakan para pebisnis untuk mengeruk potensi kekayaan alam Indonesia. Di antaranya dengan sewa tanah, resor, investasi penanaman modal asing dan sebagainya. Akan tetapi, pada dasarnya adalah demi memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan bisnis semata.

Degan pengambilalihan pulau seperti itu Indonesia tidak hanya mengalami pengurangan luas wilayah tetapi juga kehilangan kedaulatannya dan itu mengakibatkan bangsa kita akan dipandang sebelah mata oleh dunia Internasional. Jika pulau kecil di Indonesia bisa dan berhasil di jual maka bukan tidak mungkin pulau-pulau besar di Indonesia juga ikut terjual dan nama negara Indonesia hanyalah tinggal kenangan yang hanya tertulis di buku sejarah. Perjuangan yang dilakukan para pejuang untuk memerdekakan negara kita menjadi tidak berarti sama sekali.

Hal ini perlu disadari tidak hanya oleh pemerintah tetapi oleh semua pihak. Kesadaran kita sebagai warga negara haruslah ditingkatkan demi kemajuan bangsa tercinta ini. Kita wajib menjaga aset negara kita sehingga anak cucu kita nanti dapat meneruskan perjuangan kita membangun bangsa Indonesia ini menjadi bangsa yang terdepan. Dengan memetakan serta mempublikasikan seluruh wilayah Republik Indonesia, penjualan serta pengklaiman pulau Indonesia tidak terjadi lagi.

Terakhir, kita berharap semoga kasus ini menjadi pelajaran bersama bagi kita untuk memperkuat nasionalisme dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jangan sampai negeri ini tergadaikan akibat ulah orang yang tidak bertanggung jawab. NKRI adalah milik kita bersama. Untuk itu, mari bersama-sama berupaya menyelamatkannya dari berbagai tindakan eksploitasi atas nama investasi, sewa tanah, dan sebagainya


Sekian












Oleh : Eric Ariyanto

NPM : 09.11.2778
Read more

Senin, 07 September 2009

Penjualan Pulau di Indonesia


Akhir-akhir ini pemberitaan tentang penjualan pulau-pulau di Indonesia sering kita dengar di berbagai media masa. Pulau tersebut antara lain Pulau Macaroni, Pulau Siloinak, dan Pulau Kandui. Ketiga pulau tersebut masuk dalam gugusan Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat. Pulau - pulau tersebut dipromosikan sebagai destinasi surfing (selancar) terkenal karena ombaknya yang terbaik di dunia. Keindahan ketiga pulau itu juga disebut sebagai kombinasi terbaik bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan bisnis sekaligus memancing serta menikmati gaya hidup dalam satu waktu. Belum lagi pengakuan Malaysia atas Pulau Jemur seolah belum menjadikan bangsa ini benar-benar membangun kedaulatan negerinya.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa untuk terbentuknya suatu negara diperlukan unsur atau syarat yang harus dipenuhi. Secara umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara. Sedangkan unsur deklaratif hanya menerangkan adanya negara.Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak lengkap, maka tidak bisa disebut sebagai negara. Di samping itu, terdapat pula unsur deklaratif, yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini sangatlah penting karena pengakuan dari negara lain merupakan sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 5 pulau besar dan banyak pulau kecil. Pulau di Indonesia sangatlah indah, apabila dapat dikelola pemerintah dengan baik maka akan mendapatangkan manfaat bagi pemerintah juga warga daerah sekitar. Hal tersebut dapat mengurangi kemiskinan dinegara kita. Lalu apa jadinya jika pulau di Indonesia dijual? Pada dasarnya penjualan pulau di Indonesia tidaklah bisa dan tidak dapat dibenarkan. Hal itu sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945 dan UU 43/2008 tentang Wilayah Negara. Dalam pasal 20 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang mengupayakan dan melakukan tindakan menghilangkan, merusak, mengubah atau memindahkan tanda-tanda batas negara atau melakukan pengurangan luas wilayah negara. Tindakan penjualan pulau bisa dikategorikan mengurangi luas wilayah negara dan ada ancaman sanksi pidana penjara maupun denda terhadap pelakunya.

Jika pulau kecil di Indonesia bisa dan berhasil di jual maka bukan tidak mungkin pulau-pulau besar di Indonesia juga ikut terjual dan nama negara Indonesia hanyalah tinggal kenangan yang hanya tertulis di buku sejarah. Hal ini perlu disadari tidak hanya oleh pemerintah tetapi oleh semua pihak. Kesadaran kita sebagai warga negara haruslah ditingkatkan demi kemajuan bangsa tercinta ini. Kita wajib menjaga aset negara kita sehingga anak cucu kita nanti dapat meneruskan perjuangan kita membangun bangsa Indonesia ini menjadi bangsa yang terdepan. Dengan memetakan serta mempublikasikan seluruh wilayah Republik Indonesia, penjualan serta pengklaiman pulau Indonesia tidak terjadi lagi.



Read more

Selasa, 01 September 2009

Daftar kode Pos daerah di Yogyakarta



sumber
Read more