Selasa, 08 September 2009

Mekanisme Pelaksanaan Undang Undang Dasar di Indonesia

Mekanisme Pelaksanaan Undang Undang Dasar di Indonesia

Undang-undang dasar suatu negara hanyalah sebagian dari dasar hukumnya negara itu. Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya undang-undang dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar
yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis. Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitution nel) suatu neqara, tidak cukuphanya menyelidiki pasal-pasal Undang-undang dasar (loi Constituttionelle) saja, akan tetapi harus menyelid1ki juga bagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichen Hintergrund) undang-undang dasar itu.

Undang-undang dasar negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya undang-undang dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibuat.

Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengaturkedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.

Negara Indonesia menerapkan triaspolitikal rosseou, sehingga didalam negara tersebut terbagi atas tiga komponen, yaitu :
• Legislatif (lembaga pembuat Undang-Undang)
• Eksekutif (lembaga pelaksana Undang-Undang)
• Yudikatif (lembaga pengawas pelanggaran Undang-Undang)

Undang-undang dasar sebuah negara dibuat oleh lembaga tertinggi dinegara itu. Di Indonesia, Undang-undang dasar dibuat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia. MPR sendiri terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta utusan daerah dan golongan.

Fungsi pokok MPR selaku lembaga tertinggi negara adalah menyusun konstitusi negara;
1.mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden; dan menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
2.Fungsi pokok MPR yang disebut di atas dapat berubah bergantung pada proses amandemen UUD 1945 yang sedang berlangsung.
3.Jumlah anggota MPR adalah 700 orang, yang terdiri atas 500 anggota DPR dan 200 anggota Utusan Golongan dan Utusan Daerah, dengan masa jabatan lima tahun.

Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh wakilnya dan para menteri dalam kabinet memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang dasar.

Sementara Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi nasehat, dan fungsi adminsitrasi. Dalam hal ini melakukan pengawasan pelaksanaan undang-undang. Yudikatif digunakan sebagai kontrol terhadap Legislatif dan Eksekutif.

Fungsi Lembaga Yudikatif
• Penegakan hukum
• Penyelesaian perselisihan
• Judicial review atau (toetsingrcht) yaitu hak menguji apakah peraturan hukum yang lebih rendah dari UU sesuai atau tidak dengan UU yang bersangkutan:
a)hak menguji formil: mekanisme atau proses penyusunan suatu peraturan)
b)hak menguji material : untuk melihat apakah bertentangan atau tidak dengan undang-undang di atasnya.

Di tingkat daerah, sebuah provinsi dikepalai oleh seorang gubernur sedangkan kabupaten/kotamadya dikepalai oleh seorang bupati/walikota. Sejak diberlakukannya UU Nomor 22/1999 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah pada tanggal 1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan daerah dititikberatkan ke Kabupaten, sehingga hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten lebih bersifat koordinasi. Hubungan lembaga legislatif, eksekutif, dan legislatif di tingkat daerah sama halnya dengan
hubungan antarlembaga di tingkat nasional. Contohnya, tugas DPR Tingkat I adalah mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat provinsi dan bersama-sama dengan Gubernur menyusun peraturan daerah. Lembaga yudikatif di tingkat daerah diwakili oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Nah, tugas kita sebagai Warga Negara Indonesia yaitu mendukung juga mengawasi jalannya pemerintahan. Serta Ikut melaksanakan hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara Indonesia demi memajukan bangsa tercinta ini, Bangsa Indonesia. Dengan kerja sama yang baik antara semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan undang-undang dasar, maka tujuan bangsa ini akan tercapai. Menjadikan negara kita ini negara maju dengan demokrasi yang baik serta dikagumi oleh dunia Internasional.



Sekian












Oleh : Eric Ariyanto
NIM : 09.11.2778
S1 Teknik informatika Amikom

Load disqus comments

0 komentar