Senin, 07 September 2009

Penjualan Pulau di Indonesia


Akhir-akhir ini pemberitaan tentang penjualan pulau-pulau di Indonesia sering kita dengar di berbagai media masa. Pulau tersebut antara lain Pulau Macaroni, Pulau Siloinak, dan Pulau Kandui. Ketiga pulau tersebut masuk dalam gugusan Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat. Pulau - pulau tersebut dipromosikan sebagai destinasi surfing (selancar) terkenal karena ombaknya yang terbaik di dunia. Keindahan ketiga pulau itu juga disebut sebagai kombinasi terbaik bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan bisnis sekaligus memancing serta menikmati gaya hidup dalam satu waktu. Belum lagi pengakuan Malaysia atas Pulau Jemur seolah belum menjadikan bangsa ini benar-benar membangun kedaulatan negerinya.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa untuk terbentuknya suatu negara diperlukan unsur atau syarat yang harus dipenuhi. Secara umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara. Sedangkan unsur deklaratif hanya menerangkan adanya negara.Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak lengkap, maka tidak bisa disebut sebagai negara. Di samping itu, terdapat pula unsur deklaratif, yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini sangatlah penting karena pengakuan dari negara lain merupakan sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 5 pulau besar dan banyak pulau kecil. Pulau di Indonesia sangatlah indah, apabila dapat dikelola pemerintah dengan baik maka akan mendapatangkan manfaat bagi pemerintah juga warga daerah sekitar. Hal tersebut dapat mengurangi kemiskinan dinegara kita. Lalu apa jadinya jika pulau di Indonesia dijual? Pada dasarnya penjualan pulau di Indonesia tidaklah bisa dan tidak dapat dibenarkan. Hal itu sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945 dan UU 43/2008 tentang Wilayah Negara. Dalam pasal 20 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang mengupayakan dan melakukan tindakan menghilangkan, merusak, mengubah atau memindahkan tanda-tanda batas negara atau melakukan pengurangan luas wilayah negara. Tindakan penjualan pulau bisa dikategorikan mengurangi luas wilayah negara dan ada ancaman sanksi pidana penjara maupun denda terhadap pelakunya.

Jika pulau kecil di Indonesia bisa dan berhasil di jual maka bukan tidak mungkin pulau-pulau besar di Indonesia juga ikut terjual dan nama negara Indonesia hanyalah tinggal kenangan yang hanya tertulis di buku sejarah. Hal ini perlu disadari tidak hanya oleh pemerintah tetapi oleh semua pihak. Kesadaran kita sebagai warga negara haruslah ditingkatkan demi kemajuan bangsa tercinta ini. Kita wajib menjaga aset negara kita sehingga anak cucu kita nanti dapat meneruskan perjuangan kita membangun bangsa Indonesia ini menjadi bangsa yang terdepan. Dengan memetakan serta mempublikasikan seluruh wilayah Republik Indonesia, penjualan serta pengklaiman pulau Indonesia tidak terjadi lagi.



Load disqus comments

0 komentar